ETIKA KOMPUTER dan HAKI

•Januari 3, 2011 • 5 Komentar

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia baik itu dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun juga dalam pengambilan keputusan.

1.1.            Sejarah Etika Komputer

Perkembangan etika komputer juga dimulai dari era 1940-an, dan secara bertahap berkmbang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini.

1.1.1.      Era 1940-1950-an

Pada awal tahun 1940-an Profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang diseb ut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang pada akhirnya membuat Wiener  menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).

Dalam konsep penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dan konsekuensi etis dari perkembangan teknolgoi informasi. Di tahun 1948, di dalam bukunya cybernetics: control and Communication in the Animal and the Machine, ia mengungkapkan bahwa “mesin komputasi moern pada prinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang juga merupakan peranti kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.

1.1.2.      Era 1960-an

Pada pertengahan tahun 1960. Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.

Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).

1.1.3.      Era 1970-an

Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics”. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersbut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan  sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics. Yang berisi material klurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.

1.1.4.      Era 1980-an

Pertengahan tahun 1980-an, James Moor dari Darthmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What Is Computer Ethics ? sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosoophy. Deboarh Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics.

1.1.5.       Era 190-an sampai sekarang

Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai  contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut.

1.1.6.      Etika Komputer di Indonesia

Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia.

1.2.            Beberapa Pandangan dalam Cakupan Etika Komputer

Ketika memutuskan untuk menggunakan istilah “Etika Komputer” pada pertengahan tahun 1970-an, Walter Maner menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji “permasalahan etis yang menjengkelkan, yang diciptakan oleh teknologi komputer”. Maner berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalahan baru sebagai akibat penerapan teknologi informasi.

Sementara Deborah Johnson (1985) dalam bukunya Computer Ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang ditempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang “belum dipetakan”.

James Morr mendefinisikan etika komputer di dalam artikelnya “What Is Computer Ethics”. Yang ditulis pada tahun 1985. Dalam artikel tersebut, Moor mengartikan etika komputer  sebagai  bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.

Komputer disebut “logically malleable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.

Menurut Moor, revolusi komputer sedang terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah “pengenalan teknologi” di mana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring.

1.3.            Isu-Isu Pokok Etika Komputer

1.3.1.      Kejahatan Komputer (Computercrime)

Perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer.

Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal”.

1.3.2.      Cyber Ethics

Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.

1.3.3.      E-commerce

Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.

1.3.4.      Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu berarti bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya untuk berbagai dengan orang yang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.

Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal ata juga penyewaan perangkat lunak ilegal.

1.3.5.      Tanggung Jawab Profesi

Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, prfesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.

 

2.1. Intelektual Property dari Open Source Software

Umumnya pada kasus teknologi informasi, isu yang berhubungan dengan hak milik intelektual ( intellectual property ) adalah penting bagi software Open Source. Dari 4 mekanisme UU Internasional yang menyediakan perlindungan, hanya tiga ( hak cipta, hak paten dan merek dagang ) yang dapat digunakan bagi software open source. Yang keempat, rahasia degang ( trade secret ), adalah mekanisme yang tidak cukup memadai bagi Open Source Software, karena mengandung ketidakjelasan bagi software open source atau mengandung pembatasan pada modifikasi atau dalam menjual kembali dan pendistribusian pada project turunan.

2.1.1    Open Source dan Copyright Law

Hak cipta menjadi metode umum perlindungan bagi produk software. Sesungguhnya, lisensi Open Source dapat diterapkan, karena mereka menggunakannya, dalam satu atau beberapa bentuk hak cipta hukum. Dasar dari penggunaan ini adalah sederhana:hak cipta hukum, secara default, tidak mengijinkan dalam pendistribusian ( serta penggunaan secara gratis ) dari software itu sendiri.

Satu-satunya cara agar pendistribusian dapat dilakukan adalah dengan mengabulkan ijin khusus dalam lisensi. Dan didalam lisensi itu dapat memaksa distributor untuk memenuhi kondisi-kondisi tertentu. Ini cara bagaimana lisensi open source bekerja. Mereka menggunakan mekanisme ini untuk dapat menyelenggarakan kondisi-kondisi tertentu, berdasar pada penciptanya ( seperti yang dilakukan BSD ), dengan kewajiban dalam pendistribusian beberapa project turunan sama seperti lisensi aslinya (seperti yang dilakukan GPL ).

Kebanyakan, lisensi open source didesain berdasarkan pada hukum Amerika Serikat.  Baru-baru ini beberapa riset mengenai penerapannya telah dilakukan dibebrapa negara. Masalah ini penting bagi kemajuan Open Source, karena banyak dari model Open Source tergantung, dalam banyak perbandingan, serta dalam validitas lisensi Open Source.

Ada juga suatu isu menarik dalam hubungan dengan hak cipta dalam interface yang spesifik, yang mempengaruhi operasi dari program open source dengan masalah kepemilikan. Dalam beberapa kasus, beberapa perusahaan yang telah dipaksa untuk memberikan akses bagi masuknya informasi untuk program yang berjalan atau sistem operasi, dengan mengijinkan developer untuk memperluas dan mengintegrasikan komponen software didalam sistem ataupun program mereka. Informasi ini biasanya dilindungi dan yang dijual hanya pada developer yang ter-registrasi, memelihara kendali bagi siapa dan kemana informasi akan bocor keluar.

 

2.1.2 Open Source dan Paten Software

Hak Paten Software, biasanya tejadi ketika software tersebut mewarisi algoritma rendah, dapat dengan mudah ditemukan oleh banyak developer, ini menghadirkan ancaman serius bagi individu pengembang open source itu sendiri dan perusahaan kecil, yang tidak mampu berupaya dalam biaya persidangan dalam me-matenkan software. Ironsinya, situasi ini menjadi lebih rumit bagi Open Source Software dibandingkan dengan kepemilikan software kotak hitam, karena codenya itu sendiri dapat diakses oleh pemegang patent itu sendiri.

Pada kebanyakan kasus, perusahaan dan individu berusahaa untuk mendapatkan hak eksklusif berdasarkan pada teknologi tertentu melalui paten, dan baru-baru ini, semakin banyak hak paten pada algoritma yang pokok dan  prosedur telah diwariskan, terutama di Amerika Serikat. Kita yakin bahwa ini adalah suatu praktek yang berbahaya, tidak hanya bagi software Open Source pada umumnya, tetapi juga bagi industri software dan praktisi software secara umum.

Open Source Software biasanya akan mudah menjadi serangan dalam hal paten, karena hanya sedikit perusahaan source-based yang mempunyai kemampuan keuangan untuk melindungi diri terhadap serangan hak paten dalam penuntutan perkara. Selain itu juga, jika paten dimunculkan pada teknologi atau teknik yang sangat luas, mungkin saja untuk mengakali patent dan menciptakan suatu alternatif paten yang free.

sumber : makalah etika komputer dan makalah HAKI oleh TeaMs(jurusan Teknik Informatika,fakultas ilmu komputer, Universitas Indonusa Esa Unggul,2006

 

antara seni dan pornografi

•Desember 27, 2010 • 3 Komentar

Sebenarnya tak ada yang baru dalam kontroversi sekitar pornografi – dari kata Yunani porne artinya ‘wanita jalang’ dan graphos artinya gambar atau tulisan.nah jelas bahawa pornografi tak lain adalah potret para wanita yang mengumbar auratnya. Akan tetapi banyak terjadi kontroversi antar seni dan pornografi. Bagi kalangan yang membela pornografi tentunya mereka selalu berdalih bahwa apa yang lakukan itu adalah seolah-olah mengatas namakan sebuah seni. Padahal kita tahu bahawa seni itu yang sebenarnya seperti apa. Bukankah seni itu selalu identik dengan susuatu yang indah, dan keindahan itu cermin dari sebuah kebaikan….? Nah sekarang kita berfikir apakan yang foto-foto ataupun video yang menggambarkan aurat dan menimbulkan syahwat itu adalah suatu kebaikan,,,,? Dan bagaimana jika semua itu di ketahui atau di lihat oleh anak-anak …? Tentunya kita semua dapat berfikir dengan jernih dan dapat membedakan mana itu suatu karya seni dan mana yang pornografi.

Berhubung semakin banyaknya kontroversi mengenai arti dari seni dan pornografi, maka di Negara kita sendiri pun sudah ada UU yang mengatur semua itu. Akan tetapi bukti dari ketajaman UU tersebut dalam memberantas pornografi di Negara kita ini masih di pertanyakan. Hal ini masih terkait dengan adanya kontroversi dalam pembuatan UU itu sendiri. Nah sekarang bagaimana pornografi dapat di berantas kalau alat yang di gunakan untuk memberantas itu sendiri tidak jelas? Hal lagi-lagi di sebabkan oleh faktor pemikiran yang keliru yaitu mengatasnamakan sebuah pornografi itu dengan kesenian. Padahal sangat jelas perbedaannya. Masalah pornografi bukalah suatu pemikiran  yang setuju atau tidak, tetapi pornografi memang harus di tiadakan. Hal ini karena selain bertentangan dengan norma-norma agama dan social, pornografi juga dapat merusak moral bangsa. Selain dari pada itu pornografi juga tidak dapat di artikan sebagai salah satu bentuk dari sebuah karya seni.

Arti dari kata seni itu sendiri adalah sebuah ekspresi dari sebuah kebebasan. Dan kebebasan adalah sesuatu  yang sangat berharga yang dimiliki oleh semua orang tanpa batas yang tidak tersentuh oleh apa yang disebut belenggu. Arti mengenai kebebasan inilah termasuk salah satu yang menjadi nafas bagi sebuah bentuk berkesenian. Akan tetapi persoalan kebebasan berekspresi dalam dunia seni adalah polemik dan wacana yang terus berkembang dari masa ke masa, benarkah bebas dalam berkesenian secara absolute menjadikan segala sesuatunya menjadi bebas tanpa batas dan digunakan sebagai  dasar pembenar bagi logika-logika mereka yang mengklaim karya mereka sebagai sebuah karya seni? sebagian pihak berpendapat bahwa memasung ekspresi dalam dunia seni adalah bentuk pembunuhan terhadap kebebasan berekspresi itu sendiri dan itu berarti pembunuhan karakter seseorang. Pendapat demikian itu sepenuhnya tidak bisa dibenarkan, karena kebebasan berekspresi dalam seni juga harus di batasi dengan seksualitas atau pornografi. Hal ini secara tidak langsung akan selalu di jumpai dalam dunia seni. Maka dari itu kebebasan berekspresi dalam dunia seni tidaklah sebebas sebagaimana makna dari kata kebebasan itu sendiri. Kebebasan akan selalu seiring dengan masalah sosial, nilai dan moral. Dimana kebebasan itu akan berhadapan dengan nilai-nilai kehidupan sosial manusia lain. Hal ini jelas dinyatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Oleh karenanya membatasi kebebasan berkesenian bukanlah berarti menghalangi hak untuk berekspresi secara umum, namun  lebih pada upaya agar tidak berbenturan dengan nilai sosial dan konsep moralitas  yang dianut orang lain.  Selain dari pada itu para pekerja seni dengan mengatasnamakan seni tidak bisa mendapatkan perlakuan instimewa yang menyebabkan mereka berhak mengekspresikan apapun tanpa batasan. Sebuah karya seni memang layak untuk dinikmati oleh semua orang, namun tetap pada batasan “seni” yang tidak melanggar  kelaziman  dari pengertian seni itu sendiri. Seorang pelukis/fotografer berhak/bebas membuat lukisan/gambar pria/wanita tanpa busana, namun peruntukkan hasil lukisannya mempunyai bersifat terbatas. Jika menjadi koleksi pribadi dan disimpan di tempat yang bersifat pribadi tentu sah adanya. Akan lain masalahnya jika dipertontonkan pada khalayak umum, karena saat itu juga standar nilai dan moral masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan yang harus juga dihormati.

 

Sumber :

  1. http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/Fil22.htm
  2. artikel karya B.Tjandra Wulandari, SH.,MH yang berjudul ”perempuan dan pornografi sebuah seni ataukah eksploitasi”.

 

DI ANTARA CINTA YANG SUCI

•Mei 16, 2009 • 2 Komentar

Ku coba pertahankan rasa didalam hati, tapi kamu tak mau mengerti.
Cukup lama ku menanti, tapi kamu tak mau menanggapi.
Apakah akan sia-sia penantian ku ini…?
Hingga akhir ku disini.
Ingn rasanya aku menyayangi, tapi apakah itu mungkin bisa terjadi.
Sungguh malang cinta ku ini, tapi akan aku simpan didalam hati yang suci.
ya Allah…. apakah dia yang selama ini aku cari…?

RASA YANG TERLAMBAT

•Mei 16, 2009 • 2 Komentar

Setiap malam tiba, aku selalu mengingat dirimu.
Bayangan mu selalu menghantui perasaan ku.
saat aku tatap dari kejauhan .
Ingin rasanya aku mendekat dan berkata bahwa aku sangat menyayangi mu.
Tapi kenapa aku tak sanggup mengatakannya…?
Mungkin karena kamu sudah ada yang punya.
Ya Allah apa ini yang namanya cinta…?
Dan kenapa harus dia Ya Allah…?
Tapi aku yakin karena Kamu sangat sayang dengan hambamu.

KEPERGIAN KEKASIH

•Mei 16, 2009 • 5 Komentar

Tiada kata yang sanggup aku ucapkan saat melihatmu semakin jauh dari mata ini.
Tiada yang bisa aku lakukan saat kau melangkah semakin jauh dari ku.
Ingin aku unggkap semua keluhan hati ini.
Tapi inilah yang harus terjadi.
Semua itu sudah di atur olah sang Ilahi.
Tapi aku yakin akan cinta sejati yang takkan pernah pergi.
Walupun kita akan berpisah entah sampe kapan kita dipertemukan kembali.
Selamat jalan wahai sang kekasih hati.
Cinta ku akan selalu menemani mu hingga ujung hayat ini.

MALAM YANG SUNYI

•Mei 16, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Malam ini sungguh gelap tak ada satu bintang pun yang menemani ku.
Anginpun enggan tuk menyapa ku.
Seperti dalam hati ku yang gelap saat ini.
Akankah ada seseorang yang mampu menerangi gelap nya hati ini…?
Mungkin ini lah yang harus aku jalani, hingga malam-malam terakhir ku disini.
Akankah setiap malam aku lewati seperti ini…?
Mungkinkah aku harus begini…?
Jika memang aku tak bisa mendampingimu.
Tapi aku berharap bisa mendapatkan cinta mu.
Namun jika cinta mu tidak untuk ku, aku akan ikhlas menerima semua itu.

BAYANGAN KEKASIH

•Mei 16, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Saat aku jauh dari sisi mu.
Terlintaslah bayangan wajahmu di benak ku.
Ku coba menggapai tangan mu, tapi kau pergi semakin jauh dari ku.
Akankah itu terjadi secara nyata dalam kehidupan ku.
Atau itu hanyalah gambaran saat kau pergi meninggalkan ku sendiri bersama cinta yang bawa.
Semua itu tak dapat ku percaya, tapi memang itulah kenyataannya.
Jika memang itu yang kau mau, aku akan coba dengan ikhlas melepasmu.
Biarlah darimu menjadi kenangan yang terindah dalam hidup ku.

PKU 300408

•Mei 16, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Pekanbaru,Rabu 30 April di Pelabuahan Sungai Duku.
Takkan ku lupakan peristiwa penting dalam sejarah memori kehidupan ku.
Saat itu adalah untuk pertama kalinya aku berbicara langsung padamu,
tapi itu juga untuk terakhir kalinya aku berjumpa dengan mu selama kita berada di masa-masa yang paling indah,yaitu masa sekolah di SMK.
Sungguh peristiwa yang paling indah tuk dikenang,sekalipun itu juga yang paling menyedihkan.
Wahai sang kekasih yang jauh dimata tapi dekat dihati.

CORETAN CINTA

•Mei 16, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Jatuh cinta adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dituangkan dalam kata-kata.
Namun perasaan hati dapat ditungkan dalam coretan tinta.
Bait-bait kata cinta terangkai menjadi puisi bermakna.
Sebagai kata yang indah pengisah hati yang jatuh cinta.
Karena cinta jauh dimata tapi dekat di hati.

RINDU

•Mei 16, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Hanya rangkaean katamu yang sanggup menenangkan hati.
Hanya foto wajahmu yang sanggup mengobati rasa rindu didalam hati.
Jangan pernah kamu ingin berpaling dari hati ini.
Karena hati ini tak sanggup melihatmu pergi dari cinta yang ku beri.
Biarlah engkau jauh disana.
Biarlah samudera memisahkan kita.
Karena itu adalah cobaan tuk cinta yang sejati.
Kakak sayang banget ma adek.
I MISS U……………….